Senin, 18 April 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk : 
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum : 
• Benda yang bersifat kebendaan 
– Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.

2. Jaminan Khusus
a. Gadai 
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. 
b. Hipotik 
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan 
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.


Sumber : http://nanangleite.blogspot.com/2010/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
dan dari berbagai sumber

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


Pengertian Hukum

Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.

Tujuan Hukum

Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
  2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kodifikasi Hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis

Kaidah atau Norma

Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum

Pengertian ekonomi

Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,danNomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
  1. Deskriptif
  2. Teori
  • Ekonomi Mikro
  • Ekonomi Makro
  1. Terapan

Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.

Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum ekonomi pembangunan
  2. Hukum ekonomi sosial


Sumber: http://maiyasari.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
dan dari berbagai sumber

Jumat, 01 April 2011

PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE dan LIGITASI

Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.

Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak; 
                                                           
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;

3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. dan 

5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :

“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes,

2. Lower costs in time and money to the parties, and 

3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”. 

Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum. 

Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI. 

b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada. 

c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya. 

d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya. 

e. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.


SUMBER :
www.idwikipedia.com 

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ARBITRASE

 PENGERTIAN ARBITRASE
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999). 

*      KEUNGGULAN ARBITRASE
Penyelesaian melalui Arbitrase memilki beberapa keunggulan jika di bandingkan dengan proses penyelesaian melalui Peradilan, seperti beberapa hal berikut ini :

o   Pertama : para pihak didalam Arbitrase dapat memilih Hakim yang diinginkan, sehingga dipandang dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan dalam menyelesaikan sengketa.
o   Kedua : para pihak juga dapat menetapkan hukum yang mana yang akan diaplikasikan dalam pemeriksaan sengketa, dan melalui hal ini dapat ditekan rasa takut, was-was dan ketidakyakinan mengenai hukum substantive dari negara.
o   Ketiga : kerahasaian dalam proses penyelesaian melalui Arbitrase akan melindungi para pihak dari pengungkapan kepada umum mengenai segala sesuatu hal yang dapat merugikan. Selain itu proses penyelesaian Arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam biaya maupun waktu pelaksanaannya, jika dibandingkan penyelesaian melalui Peradilan umum.
o   Keempat : Arbiter pada umumnya memiliki kearifan dalam memeriksa sengketa, menyelesaikan dan menerapkan prinsip hukum serta pertimbangan-pertimbangan hukum.




o   Kelima : penyelesaian melalui Arbitrase dipandang lebih cepat jika penyelesaian sengketa melalui Peradilan umum, karena penyelesaian melalui Arbitrase di berikan batas waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Arbitrase terbentuk.

Pelaksanaan Arbitrase harus didasari pada kesepakatan dari para pihak dalam bentuk tertulis, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam realisasi suatu Perjanjian. Kesepakatan tersebut dapat diatur dalam dan merupakan suatu klausula dalam Perjanjian, atupun dibuat sendiri oleh para pihak setelah sengketa terjadi.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, sekalipun Putusan tersebut tidak dtandatangani oleh seorang Arbiter. Sedangkan Putusan Arbitrase internasional harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyertakan Putusan otentik dan naskah terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.

SUMBER :
www.jevuska.com
www.google.com 

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MEDIASI

            Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.
Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.
Apakah sengketa tersebut dan mengapa terjadi sengketa ?
Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
1. Kesalahan Pemahaman;
2. Perbedaan penafsiran;
3. Ketidak jelasan penafsiran;
4. Ketidak puasan;
5. Ketersinggungan;
6. Kecurigaan;
7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.



Ø  Sedangkan ADR sendiri memiliki beberapa karakteristik yaitu :
a.    Privat sukarela, dan konsensual (disepakati para pihak);
b.    Kooperatif, tidak agresif/bermusuhan dan tegang;
c.    Fleksibel, tidak formal dan kaku;
d.    Kreatif;
e.    Melibatkan partisipasi aktif para pihak;
f.     Bertujuan untuk mempertahankan hubungan baik.

Ø  Beberapa bentuk ADR :
a.    Negoisasi – adalah penyelesaian kedua belah pihak tanpa keterlibatan pihak ketiga;
b.    Mediasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (mediator) yang sifatnya pasif;
c.    Konsultasi – Penyelesain dengan mengunakan penengah (konsiliator) yang sifatnya aktif;
d.    Konsultasi;
e.    Penilian/ meminta pendapat ahli;
f.     Evaluasi netral dini (early neutral evaluation);
g.    Pencarian Fakata netral (neutral fact finding).
Sekarang kita coba mengulas hal-hal yang berkaitan dengan mediasi.
v  Pengertian Mediasi :
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

v  Karakteristik Mediasi :
a.    Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b.    Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

v  Mediasi Menurut Hukum Positif :
Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

v  Sifat Mediasi :
a.    Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1;
b.    Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c.    Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d.    Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e.    Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f.     Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

v  Hak memilih mediator oleh para pihak :
a.    Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b.    Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c.    Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d.    Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

v  Kewajiban Mediator :
a.    Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b.    Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c.    Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d.    Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e.    Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f.     Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g.    Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h.    Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan.

v  Waktu dan Tempat Mediasi :
a.    Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b.    22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c.    7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d.    Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak.

v  Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a.    Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b.    Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c.    Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d.    Mediator dapat melakukan kaukus;
e.    Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f.     Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g.    Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h.    Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i.      Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

v  SUMBER : 
www.google.com
www.findpdf.com