HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
a) Perjanjian
b) Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
a) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b) Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
c) Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3. Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
a) Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
b) Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
4. Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
a) Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
b) Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
c) Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
d) Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
e) Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
c) Pembaharuan utang.
d) Penjumpaan uang atau kompensasi.
e) Pencampuran utang.
f) Pembebasan utang.
g) Musnahnya barang yang terutang.
h) Batal / pembatalan.
i) Berlakunya suatu syarat batal.
j) Lewat waktu.
6. Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
a) Isinya ringkas.
b) Berisikan hal – hal yang pokok saja.
c) Hanya bersifat pendahuluan.
d) Mempunyai jangka waktu berlaklu.
e) Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
f) Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
7. Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab_14.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar