1. Governance System
A.
Memahami Sistem Pemerintahan
Istilah sistem
pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: "sistem" dan
"pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
B. Jenis Sistem Pemerintahan
Ada beberapa
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti sistem yang
sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem presiden dan
parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui keberadaan
tiga sistem pemerintahan: Presiden, Parlemen, dan referendum.
a)
Sistem Presiden
Dalam sistem
presidensial secara umum dapat disimpulkan memiliki karakteristik sebagai
berikut:
1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
2. Pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen memiliki
status yang sama.
3. Eksekutif
dan Legislatif sama-sama kuat.
4. Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden, seperti 5 tahun.
b) Sistem Parlemen
Sementara
sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
2. Pemerintah
dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
3. Posisi
eksekutif lebih lemah dari parlemen.
4. Kabinet
bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui voting
parlemen.
Untuk mengatasi
kelemahan sistem parlementer yang tampak up mudah dan surut, Kabinet dapat
meminta Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang
sangat kuat yang tidak dianggap mewakili parlemen.
c) Sistem
referendum
Dalam sistem
referendum badan eksekutif adalah bagian dari legislatif. Lembaga eksekutif
yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif pekerja.
Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sebuah sub di
dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini
dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum. Legislator
dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
1. Obligatoir referendum, yang menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau tidak oleh orang-orang tentang keabsahan peraturan atau hukum ke yang baru. Referendum ini adalah referendum wajib.
2. Fakultatif
referendum, referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau hukum yang
ada untuk terus menerapkan tetap atau harus dicabut. Ini adalah referendum
Referundum tidak wajib.
3. Dalam
prakteknya sistem ini sering digunakan oleh negara-negara adalah sistem
presidensial atau sistem parlementer. Seperti dengan Indonesia, yang telah
menerapkan dua sistem.
Sebelum perubahan 1945 mengadopsi sistem Usia presiden, tetapi penerapannya tidak murni atau bisa mengatakan "kuasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi amanat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen), tetapi Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen).
Sebelum perubahan 1945 mengadopsi sistem Usia presiden, tetapi penerapannya tidak murni atau bisa mengatakan "kuasi-presiden". Menginggat presiden adalah sebagai konsekuensi amanat Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen), tetapi Setelah perubahan 1945 di Indonesia menganut pemerintahan murni presiden karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (parlemen).
2. Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa
perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan
perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka
manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Bagaimana
budaya etika diterapkan ?
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis
yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku) :
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam
berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan
secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku
inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang
menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan
bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai
tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
NAMA : Seftina Lycencia
KELAS : 4 EB 06
NPM : 24209556
Source : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar