Jumat, 19 November 2010

Bab 5 Ekonomi Koperasi


1.PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi .

    2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
    3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  4. MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
    5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
    6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
    7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
    8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
  1. Status dan Motif anggota koperasi
  2. Kegiatan usaha
  3. Permodalan koperasi
  4. SHU koperasi
    1. Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
    2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
    3.Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  • Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

Minggu, 07 November 2010

bab 3

Hanel :
l  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l  Sub sistem koperasi:
l  individu (pemilik dan konsumen akhir)
l  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
l  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat


Ropke :
l  Identifikasi Ciri Khusus
l  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l  Sub sistem
l  Anggota Koperasi
l  Badan Usaha Koperasi
l  Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
l  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l  Rapat Anggota,
l  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
l  Penetapan Anggaran Dasar
l  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
l  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l  Pengesahan pertanggung jawaban
l  Pembagian SHU
l  Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
l  Tugas
l  Mengelola koperasi dan usahanya
l  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l  Menyelenggaran Rapat Anggota
l  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l  Maintenance daftar anggota dan pengurus
l  Wewenang
l  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l  Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
l  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l  UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
l  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
l  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
l  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen




l  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l  Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

ANGGOTA KOPERASI
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
            - Orang-orang
            - Badan HUkum Koperasi.
l  Kewajiban Para Anggota, meliputi :
            -           Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
            -           Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
            -           Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
            -           Aktif dalam proses usaha koperasi
            -           Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang          perkoperasian.
            -           Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
l  Hak Para Anggota, meliputi :
            - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
            - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
            - Mendapatkan pelayanan yang sama
            - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
            - Menerima bagian dari SHU
            - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
            - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
l  Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
            * Minta berhenti atas kmauan sendiri
            * Meninggal dunia.
            * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
                        - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
                        - Merugikan Koperasi.

RAPAT ANGGOTA
l  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
            ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi            dalam  Koperasi.
            ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya           diatur dalam angagaran Dasar.
l  Dalam Rapat Anggota menetapkan:
            - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
            - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
            - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
            - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
            - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
            - Pembagian Sisa hasil Usaha.
              Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l  Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l  Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l  Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
l  Wewenang Pengurus
            -           Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
            -           Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta               pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam        Anggaran Dasar.
            -           Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan    kemanfaatan Koperasi.
   Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu          dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
            Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.

MANAJER / PENGELOLA
l  Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l  Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l  Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            -           Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam             menyusun perencanaan.
            -           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus             secara efektif dan efisien.
            -           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas            bawahannya.
            -           Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi             pegawai.

PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l  Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l  Pasal 38
            1.        Pengawas bertugas :
                        a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan                             dan pengelolaan koperasi.
                        b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2.        Pengawas berwenang :
                        a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                        b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3.        Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya        terhadap pihak ketiga.

DEWAN PENASEHAT
l  Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
l  Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.








          
                                                                    



                                                                                                              




Minggu, 24 Oktober 2010

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP MUNKNER

•      Keanggotaan bersifat sukarela

•      Keanggotaan terbuka

•      Pengembangan anggota

•      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

•      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

•      Koperasi sbg kumpulan orang-orang

•      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

•      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

•      Perkumpulan dengan sukarela

•      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

•      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

•      Pendidikan anggota

 

PRINSIP ROCHDALE

•      Pengawasan secara demokratis

•      Keanggotaan yang terbuka

•      Bunga atas modal dibatasi

•      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

•      Penjualan sepenuhnya dengan tunai

•      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

•      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

•      Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN

•      Swadaya

•      Daerah kerja terbatas

•      SHU untuk cadangan

•      Tanggung jawab anggota tidak terbatas

•      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

•      Usaha hanya kepada anggota

•      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

•      Swadaya

•      Daerah kerja tak terbatas

•      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

•      Tanggung jawab anggota terbatas

•      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

•      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

PRINSIP ICA

•      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

•      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

•      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

•      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

•      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

•      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

•      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

•      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

•      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

•      Adanya pembatasan bunga atas modal

•      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

•      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

•      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992

•      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

•      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

•      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

•      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

•      Kemandirian

•      Pendidikan perkoperasian

•      Kerjasama antar koperasi


TUJUAN KOPERASI

•      Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

•      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

•      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

•      Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

•      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PENGERTIAN KOPERASI

 Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

•      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

•      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

•      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

•      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

•      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

•      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

 

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

•      Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

 

Definisi P.J.V. Dooren

•      There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

 

Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)

•      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

 

Definisi Munkner

•      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

 

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Jumat, 08 Oktober 2010

Bab 1.Konsep ,Aliran, dan Sejarah Koperasi

KONSEP KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis


3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi