Minggu, 24 Oktober 2010

PENGERTIAN KOPERASI

 Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

 

Definisi Arifinal Chaniago (1984)

      Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

 

Definisi P.J.V. Dooren

      There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

 

Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)

      Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

 

Definisi Munkner

      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

 

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar