Minggu, 24 Oktober 2010

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP MUNKNER

      Keanggotaan bersifat sukarela

      Keanggotaan terbuka

      Pengembangan anggota

      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

      Koperasi sbg kumpulan orang-orang

      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

      Perkumpulan dengan sukarela

      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

      Pendidikan anggota

 

PRINSIP ROCHDALE

      Pengawasan secara demokratis

      Keanggotaan yang terbuka

      Bunga atas modal dibatasi

      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

      Penjualan sepenuhnya dengan tunai

      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

      Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN

      Swadaya

      Daerah kerja terbatas

      SHU untuk cadangan

      Tanggung jawab anggota tidak terbatas

      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

      Usaha hanya kepada anggota

      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

      Swadaya

      Daerah kerja tak terbatas

      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

      Tanggung jawab anggota terbatas

      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

PRINSIP ICA

      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

      Adanya pembatasan bunga atas modal

      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992

      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

      Kemandirian

      Pendidikan perkoperasian

      Kerjasama antar koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar